Minggu, 08 Mei 2011

Tugas Softskill 4 (Wawasan Nusantara)



Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas Softskill ( Wawasan Nusantara )
Nama               : Irnayanti
Npm                : 13209690
Kelas               : 2ea14

Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara, yaitu sebagai berikut :
1.      Wilayah ( Geografi )
a.       Asas Kepulauan ( Archipelago )
Kata ‘Archipelago’ dan ‘Archipelagic’ berasal dari italia yaitu ‘Archipelagos’, kata ‘archi’ yakni terpenting dan kata ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. jadi dapat disimpulkan bahwa archipelago adalah lautan terpenting. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh semaentara tempat perairanatau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai penghubung dan  bukan sebagai unsur pemisah.
 
b.      Kepulauan Indonesia
Wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch OostIndishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’,‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ pada masa penjajahan Belanda. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu  kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.Sebutan ‘Indonesia’ merupakan ciptaan ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Kata Indonesia semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog yang menegaskan artikepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels(1884 – 1889). Maka pada awal abad ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya sebagai ‘Perhimpunan Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 kata Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara dan bangsa Indonesia sampai s ekarang

c.       Konsep Tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsep mengenai kepemilikan dan kepemilikan wilayah laut, yaitu  Res Cimmunis menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena tidak dapat dimiliki oleh masing – masing Negara. Sementara Mare Clausum menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil), dan Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) menyatakan bahwa laut menjadi dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini konvensi PBB tentang hukum laut (United Nation Convention on the Law of theSea – UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum dan samudera yang dapat mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan sumber kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumberkekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia sebagai negarakepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan  Kontinen.
 
Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya. LautTeritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surutterendah sepanjangpantai. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolan sumber kekayaan alami hayati dari perairan. Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnyasepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil darigaris pangkal tau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d.      Karakteristik Wilayah Nusantara
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara:±6°08’LU
Selatan:±11°15’LS
Barat:±94°45’BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².

2.      Geopolitik dan Geostrategi 

a.       Geopolitik
Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik menjelaskan  dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Berikut ini merupakan pendapat para ahli Geopolitik, yaitu :
·         Pokok-Pokok  ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :
  1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir,tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup,menyusut dan mati.
  2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti  kekuatan. Makin    luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
  3.  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
    hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup.
  4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber akansumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebutakan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya(ekspansi).
·         Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensiajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
a.       Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
b.      Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang- bidang : geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik dan krato politik (politik memerintah).
c.       Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk  meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik.

·         Pokok-pokok teori Karl Haushofer yang pada dasarnya menganut teori Kjellen,yaitu
  1. Kekusaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut. 
  2. Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya. 
  3. Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya yaitu Geopoltik adalah doktrin negara yang menitik beratkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup. 
·         Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan.
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “wawasan bahari”, yaitu kekuatan di laut.ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai laut akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai ” kekayaan dunia”sehingga pada akhirnya menguasai dunia.

·         Pandangan Ajaran Nicholas J. Spkyman.
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland) yaituteori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu Negara.

·         Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder.

Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut ”konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekutan di darat. Ajarannya menyatakan barang siapa dapat menguasai “daerah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “pulau dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.

·         Geopolitik Bangsa Indonesia.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilaiKetuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalamPembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebihcinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai : ” BangsaIndonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. 

b.  Geostrategi

Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapaitujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik.Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalahkenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek geografijuga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, danHankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat di rinci sebagai berikut :
a.       Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta diantara samudra Pasifik dan samudra Hindia.
b.      Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
c.        Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan( Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara ( RRC, Vietnam dan KoreaUtara).
d.      Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) di utara.
e.       Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
f.       Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
g.      Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.


3.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya

·         Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957

Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulauitu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya.

·         Dari Deklarasi Juanda ( 13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda dengan tujuan sebagai
berikut:
1.      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2.      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
3.      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960tanggal 18 Februari 1960. tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling berhubungan.
·         Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan wilayah. Disamping di pandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD1945.
  
Unsur-Unsur Wawasan Nusantara
  1. Wadah
a.       Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b.      Tata Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c.       Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.      Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita
dan tujuan nasional.
b.      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a.       Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
·         Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
·         Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
·         Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara
secara terpadu.
·         Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
·         Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
·          Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar