Bangsa dalam arti sosiologi yaitu persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Sedangkan bangsa dalam arti politik adalah suatu masyarakat yang berada dalam suatu wilayah atau daerah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kesatuan yang tertinggi keluar dan kedalam. Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu bangsa dapat terbentuk karena keinginan untuk hidup bersama (persamaan cita-cita). Dan menurut F.Ratzel, bangsa dapat terbentuk karena adanya hasrat bersatu dan hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal.Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Terdapat perbedaan antara bangsa dan negara yaitu bangsa merujuk pada kelompok orang atas persekutuan hidup sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada didalamnya (organisasi kekuasaan politik).
Faktor-faktor terbentuknya bangsa menurut Hans Kohn yaitu
1. Faktor obyektif seperti, kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama.
2. Faktor subyektif seperti, sikap, persepsi dan sentimen.
Unsur-Unsur negara ada dua macam yaitu
1. Unsur konstitutif yaitu terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif yaitu pengakuan dari negara lain baik de facto maupun de jure.
Rakyat merupakan semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu, sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap).
Asal mula terjadinya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Primer dan sekunder yaitu dapat dibagi menjadi Genootschaft (suku), Rijk (kerajaan), Negara nasional dan Negara demokrasi.
2. Teoritis yaitu dapat dibagi menjadi Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian Masyarakat, Teori Kekuasaan, Teori Kedaulatan dan Teori Hukum Alam.
3. Fakta/faktual yaitu dapat dibagi menjadi Occopatie, Fusi, Cessie, Accesie, Anexatie, Proklamasi, Inovation dan Separatis.
· Genootschaft (suku) yaitu kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu.
· Rijk (kerajaan) adalah kepala suku sebagai primus interpares (orang pertama diantara yang sederajat) kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang luas.
· Negara nasional yaitu pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi.
· Negara demokrasi adalah rakyat yang semakin memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut (kedaulatan rakyat).
Teori terjadinya negara yaitu sebagai berikut :
1. Teori Ketuhanan yaitu menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan dan teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena Kehendak Tuhan.
2. Teori Perjanjian Masyarakat yaitu negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori Kekuasaan yaitu negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan meraka yang kuat dan berkuasa.
4. Teori Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
5. Teori Hukum Alam yaitu hukum alam bukan buatan negara melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah.
Selain itu, suatu negara dapat terbentuk karena beberapa hal seperti :
1. Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
2. Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3. Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
4. Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Bentuk negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu
1. Negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya di atur oleh pemerintah pusat. Ciri-cirinya yaitu sebagai berikut ; kedaulatan negara mencakup kedalam dan keluar yang ditangani oleh pemerintah pusat, Negara hanya mempunyai satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu DPR, dan hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbud hankam.
2. Negara serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas beberapa gabungan beberapa negara bagian. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut ; Tiap negara berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian, kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat, pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untukurusan keluar dan sebagian ke dalam, kepala negara mempunyai hak vetonyang diajukan parlemen, setiap negara bagian berwenang membuat UUD sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
·
Macam-macam bentuk kenegaraan yaitu ;
1. Koloni yaitu suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain, contoh : indonesia pernah menjadi koloni belanda
2. Trustee yaitu wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam PD Iidan berada dibawah naunga n dewan perwalian PBB serta negara yang menang
3. Mandat yaitu suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalahm dalam perang PD I dan diletakkan dibawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa
4. Protektorat yaitu suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang kuat
5. Dominion yaitu suatu negara yang khusus dalam lingkaran Kerajaan Inggris contoh, Kanada dan Selandia Baru
6. Union yaitugabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu :
1. Tujuan khusus, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kesejahteraan bangsa.
2. Tujuan umum yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial serta tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
Nama : Irnayanti
Npm : 13209690
Kelas : 2ea14
Nama : Irnayanti
Npm : 13209690
Kelas : 2ea14
Casino - Dr.MCD
BalasHapusA 속초 출장안마 guide 구리 출장마사지 to online 평택 출장샵 casino games 상주 출장샵 - 서귀포 출장샵 Dr.MCD