Selasa, 11 Januari 2011

Usaha Kecil Menengah (UKM)

 
Usaha kecil Menengah (UKM)
          Usaha kecil menengah (UKM) merupakan kegiatan usaha ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Usaha kecil dan menengah terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis yang terjadi di Negara kita sejak beberapa waktu lalu, dimana pada waktu itu banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi. Oleh karena itu, sudah seharusnya bila perkembangan sector swasta difokuskan pada UKM.
            Usaha kecil menengah seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya yang lebih besar. UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif lagi bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah :
·      Sektor Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
·      Sektor Perdagangan, hotel dan Restoran
·      Sektor Industri Pengolahan
·      Sektor Pengangkutan dan komunikasi
·      Sektor Jasa-Jasa



Sedangkan dalam sector ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah :
·      Sektor Pertambangan dan Penggalian
·      Sektor Bangunan
·      Sektor Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan
·      Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih
Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil dan menengah (UKM), antara lain yaitu :
·      Faktor Internal
Ø  Kurangnya permodalan dan terbatasnya akses pembiayaan
Ø  Kualitas Sumber Daya Manusia
·      Faktor Eksternal
Ø  Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Ø  Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Ø  Pungutan Liar
Ø  Implikasi Otonomi Daerah
Ø  Implikasi Perdagangan Bebas
Ø  Sifat produk dengan Ketahanan Pendek
Ø  Terbatasnya Akses Pasar
Ø  Terbatasnya Akses Informasi
Langkah-langkah yang perlu diupayakan untuk menghadapi permasalahan UKM adalah  sebagai berikut :
·      Penciptaan iklim usaha yang kondusif  yaitu pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, antara lain dengan mengusahakan ketentraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
·      Bantuan permodalan yaitu pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya.
·      Perlindungan Usaha yaitu jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan.
·      Pengembangan Kemitraan yaitu perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
·      Pelatihan yaitu pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
·      Membentuk Lembaga Khusus yaitu perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
·      Memantapkan Asosiasi yaitu asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
·      Mengembangkan Promosi yaitu untuk mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
·      Mengembangkan Kerjasama yang Setara yaitu perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
·      Mengembangkan Sarana dan Prasarana yaitu perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar